(TERJEMAHAN) KONVENSI WINA 1961 MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK
KONVENSI WINA 1961
MENGENAI HUBUNGAN
DIPLOMATIK
Negara-negara Pihak pada Konvensi ini, ......
Menyadari bahwa tujuan-tujuan hak-hak istimewa dan kekebalan
hukum tidaklah untuk keuntungan individu akan tetapi untuk menjamin pelaksanaan
yang efisien fungsi-fungsi misi-misi diplomatik dalam mewakili Negara-Negara.
Menegaskan bahwa aturan hukum kebiasaan internasional tetap
terus mengatur masalah-masalah yang tidak
secara tegas diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
Telah menyetujui sebagai berikut :
Pasal 1
Untuk tujuan Konvensi ini, istilah-istilah berikut
akan mempunyai arti yang disebutkan di bawah ini untuk istilah-istilah tersebut
:
(a). “Kepala
misi” adalah orang yang diberi tugas oleh Negara pengirim dengan tegas untuk
bertindak di dalam kapasitas sebagai kepala misi.
(b).
“Anggota misi” adalah kepala misi dan anggota-anggota staf misi.
(c).
“Anggota-anggota staf misi” adalah anggota-anggota staf diplomatik,
anggota-anggota staf administratif dan teknik dan anggota staf pelayan dari
misi.
(d).
“Anggota staf diplomatik” adalah anggota-anggota staf daripada misi yang
mempunyai tingkatan diplomatik.
(e). “Agen
diplomatik” adalah kepala misi atau seorang anggota staf diplomatik dari misi.
(f).
“Anggota staf teknik dan administratif” adalah anggota-anggota staf misi yang
dipekerjakan di dalam pelayanan teknik dan administratif dari misi.
(g).
“Anggota staf pelayan” adalah anggota-anggota staf misi di dalam pelayanan
domestik daripada misi.
(h).
“Pelayan pribadi” adalah orang yang di dalam pelayanan domestik dari seorang
anggota misi dan yang bukan pegawai Negara pengirim misi.
(i). “Gedung
misi” adalah bangunan atau bagian dari bangunan dan tanah yang menyokongnya,
tak memandang pemilikannya, dipergunakan untuk tujuan-tujuan misi termasuk
tempat kediaman kepala misi.
Pasal 9
1. Negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus
menerangkan keputusannya, memberitahu Negara pengirim bahwa kepala
misinya atau seseorang anggota staf diplomatiknya adalah persona non grata atau
bahwa anggota lainnya dari staf misi tidak dapat diterima. Dalam hal seperti
ini, Negara pengirim, sesuai dengan mana yang layak, harus memanggil orang
tersebut atau mengakhiri fungsi-fungsinya di dalam misi. Seseorang dapat
dinyatakan non grata atau tidak dapat diterima sebelum sampai di dalam
teritorial Negara penerima .........
Pasal 22
1. Gedung
misi tidak dapat diganggu gugat (inviolabel). Pejabat-pejabat dari Negara
penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala misi.
2. Negara
penerima di bawah kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang perlu
untuk melindungi gedung misi terhadap penerobosan atau perusakan dan untuk
mencegah setiap gangguan perdamaian misi atau perusakan martabatnya.
3. Gedung
misi, perlengkapannya dan barang-barang lainnya di sana serta alat-alat transport misi kebal terhadap penyelidikan,
pengambilalihan, penglengkapan atau eksekusi.
Pasal 23
Pengecualian dari
pajak di tempat misi
Pasal 24
Arsip-arsip dan dokumen-dokumen misi
tidak dapat diganggu gugat (inviolabel) kapan pun dan dimana pun benda-benda itu
berada.
Pasal 25
Negara penerimaharusmemberikankemudahan
yang penuh untuk pelaksanaan fungsi-fungsi misi.
Pasal 26
Tunduk pada hukum dan
peraturanmengenailaranganmasuk pada daerahtertentuatau yang
diaturkarenaalasan-alasankeamanannasional. Negara
penerimaharusmenjaminsemuaanggotamisikebebasanbergerak dan bepergian di
dalamwilayahnya.
Pasal 27
1. Negara penerimaharusmengijinkan dan
melindungikemerdekaanberkomunikasi pada
pihakmisiuntuktujuan-tujuanresminya. Di dalamberkomunikasidenganPemerintah, misi-misi
dan konsulat-konsulat, dari Negara pengirim, dimanapunberadanya,
misibolehmenggunakansemuasarana yang pantas, termasukkurirdiplomatik dan
pesan-pesan dengansandiataukode. Namundemikian, misibolehmenggunakan dan
memasangpemancar radio hanyadenganpersetujuandari Negara penerima.
2. Korespondensi resmi daripada misi tidak dapat
diganggu gugat. Korespondensi resmi adalah semua korespondensi yang
berhubungan dengan misi dan fungsi-fungsinya.
3. Tas
diplomatik tidak boleh dibuka atau ditahan.
4. Paket yang
ada di dalam tas diplomatik harus memperlihatkan tanda yang jelas dapat
terlihat dari luar yang menunjukkan sifatnya dan hanya boleh berisi
dokumen-dokumen diplomatik atau barang-barang yang diperuntukkan bagi kegunaan
resmi daripada misi .......
Pasal 29
Orang agen diplomatik tidak dapat
diganggu gugat (inviolabel). Ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk
apapun dari penahanan atau penangkapan. Negara penerima harus memperlakukannya
dengan hormat dan harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah
setiap serangan terhadap badannya, kebebasannya atau martabatnya.
Pasal 30
1. Tempat kediaman pribadi agen diplomatik menikmati inviolabilitas dan
perlindungan yang sama seperti gedung misi.
2. Kertasnya, korespondensinya, dan kecuali ditentukan di dalam ayat 3
Pasal 31, barang-barangnya, juga menikmati inviolabilitas.
Pasal 31
1. Seorang agen diplomatik kebal dari yurisdiksi kriminil Negara penerima.
Dia juga kebal dari yurisdiksi sipil dan administratif kecuali dalam hal :
(a) Suatu perkara yang berhubungan dengan barang-barang tetap yang terletak
di dalam wilayah Negara penerima, tanpa ia memegangnya itu untuk pihak Negara
pengirim untuk tujuan-tujuan misi;
(b) Suatu perkara yang berhubungan dengan suksesi di mana agen diplomatik
termasuk sebagai eksekutor, administrator, ahli waris atau legate sebagai orang
privat dan tidak untuk pihak Negara Pengirim;
(c) Suatu perkara yang berhubungan dengan setiap kegiatan professional atau
dagang yang dijalankan oleh agen diplomatik di dalam Negara penerima dan diluar
fungsi resminya.
2. Seorang agen diplomatik tidak berkewajiban menjadi saksi untuk
memberikan bukti.
3. Tiada tindakan eksekusi boleh diambil terhadap agen diplomatik kecuali
di dalam hal-hal yang masuk di dalam sub ayat (a), (b) dan (c) dari ayat 1
pasal ini, dan dengan syarat bahwa tindakan itu dapat diambil tanpa melanggar
inviolabilitas orangnya atau tempat kediamannya.
4. Kekebalan agen diplomatik dari yurisdiksi Negara penerima tidak
membebaskannya dari yurisdiksi Negara pengirim.
Pasal 32
1. Kekebalan dari yurisdiksi bagi agen-agen diplomatik dan orang-orang yang
menikmati kekebalan di dalam Pasal 37 dapat ditanggalkan oleh Negara pengirim.
2. Pelepasan kekebalan haruslah dinyatakan dengan tegas.
3. Pemulaian sidang oleh agen diplomatik atau oleh seseorang yang mendapat
kekebalan terhadap yurisdiksi menurut Pasal 37 akan menghalanginya untuk
pengajuan kekebalan terhadap yurisdiksi dalam hal tuntutan balik yang secara
langsung berhubungan dengan gugatan pokok.
4. Penanggalan kekebalan dari yurisdiksi dalam hal sidang-sidang sipil atau
administratif tidak dapat dipegang untuk menyatakan secara tak langsung adanya
penanggalan kekebalan dalam hal eksekusi keputusan, yang untuk mana suatu
penanggalan terpisah diperlukan.
Pasal 34
Pembebasandaripajakagendiplomatik
Pasal 36
Pembebasan dari bea cukai untuk misi diplomatik dan
agen-agen dan keluarga mereka.
Pasal 37
1.
Anggota-anggota keluarga agen diplomatik yang membentuk rumah tangganya, jika
mereka ini bukan warga negara Negara penerima, mendapat hak-hak istimewa dan
kekebalan hukum yang disebutkan di dalam Pasal 29 sampai 36.
2. Anggota
staf administratif dan teknik daripada misi, bersama-sama dengan anggota
keluarga mereka yang membentuk rumah tangga mereka masing-masing, jika mereka
itu bukan warga negara dari atau tidak menetap secara permanen di Negara
penerima, mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum yang ditentukan di
dalam Pasal 29 sampai 35, kecuali bahwa kekebalan terhadap yurisdiksi
administratif dan sipil Negara penerima di dalam ayat 1 Pasal 31 tidak akan
meluas sampai ke perbuatan-perbuatan yang dilakukan diluar pelaksanaan tugas
mereka. Mereka juga mendapat hak-hak istimewa di dalam Pasal 36 ayat 1, atas
barang-barang yang dimasukkan pada saat pertama kali penempatan mereka.
3. Anggota
staf pelayan misi yang bukan warga negara dari atau tidak berdiam menetap di
Negara penerima mendapat kekebalan atas perbuatan yang dilakukan di dalam
tugas-tugas mereka, pembebasan dari iuran dan pajak atas pembayaran yang
diterimanya dari pekerjaannya itu serta pembebasan yang ada di dalam Pasal 33.
4. Pelayan
pribadi daripada misi, jika mereka itu bukan warga negara atau tidak berdiam
menetap di Negara penerima, mendapat pembebasan dari iuran dan pajak atas
pembayaran yang diterimanya dari kerjanya itu. Di dalam hal lain, mereka hanya
mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum seluas yang diakui oleh Negara
penerima. Namun demikian, Negara penerima harus melakukan yurisdiksinya atas
orang-orang itu sedemikian rupa sehingga tidak mencampuri secara tidak sah
pelaksanaan fungsi-fungsi misi.
Pasal 38
1. Kecuali
sejauh hak-hak istimewa dan kekebalan hukum tambahan dapat diberikan oleh Negara penerima, seorang agen
diplomatik yang berkewarganegaraan dari atau yang secara permanen
menetap di dalam Negara penerima mendapat hanya kekebalan terhadap yurisdiksi,
dan inviolabilitas, atas perbuatan resmi yang dilakukan dalam fungsi-fungsinya.
2. Anggota lainnya dari staf misi dan pelayan-pelayan
pribadi yang berkewarganegaraan dari atau berdiam menetap di Negara
penerima mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum hanya sejauh yang diakui
oleh Negara penerima. Namun demikian Negara penerima harus melakukan yurisdiksi
atas orang-orang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak akan mencampuri secara
tidak sah pelaksanaan fungsi-fungsi misi.
Pasal 39
1. Setiap
orang yang berhak akan kekebalan hukum dan hak-hak istimewa akan mendapatnya
sejak saat ia memasuki wilayah Negara penerima dalam proses menempati posnya,
atau jika ia sudah di dalam wilayahnya, sejak saat pengangkatannya itu
diberitahukan kepada Kementerian Luar Negeri atau kementerian lainnya yang
disetujui.
2. Kalau
fungsi-fungsi dari orang yang mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu
berakhir, hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu akan berakhir secara normal
pada saat ia meninggalkan Negara itu, atau pada saat berakhirnya suatu periode
yang layak untuk demikian, namun akan tetap ada
sampai saat tersebut, bahkan di dalam keadaan terjadinya konflik bersenjata.
Meskipun begitu, terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan orang ini di dalam
pelaksanaan fungsi-fungsinya sebagai seorang anggota misi, kekebalan akan terus
ada .........
Pasal 40
1. Jika
seorang agen diplomatik melewati atau berada di dalam teritorial suatu Negara
ketiga, yang telah memberinya visa paspor jika visa demikian ini perlu, untuk
menuju ke posnya atau kembali ke posnya, atau pada saat kembali ke negaranya,
Negara ketiga harus memberinya inviolabilitas dan kekebalan lainnya yang
diperlukan untuk menjamin transitnya atau perjalanan pulangnya. Hal yang sama berlaku pula dalam hal seorang anggota keluarganya
yang mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum menyertai agen diplomatik
tersebut, atau bepergian secara terpisah untuk mengikutinya atau untuk kembali
ke Negara mereka.
2. Dalam
hal-hal yang sama dengan yang disebutkan di dalam ayat 1 pasal ini, Negara
ketiga tidak boleh mengganggu lewatnya staf administratif dan teknik atau staf
pelayan daripada misi, dan anggota-anggota keluarganya, melalui wilayahnya.
3. Terhadap
korespondensi resmi dan komunikasi resmi lainnya di dalam transit, termasuk
pula pesan-pesan dengan kode atau sandi, Negara ketiga harus memberikan kemerdekaan
dan perlindungan yang sama seperti yang diberikan oleh Negara penerima. Kepada
kurir diplomatik yang telah diberikan visa paspor jika visa demikian
diperlukan, dan tas-tas diplomatik di dalam transit itu, Negara ketiga
memberikan inviolabilitas dan perlindungan seperti yang Negara penerima misi
itu terikat untuk memberikannya.
4. Kewajiban
Negara ketiga di bawah ayat 1, 2 dan 3 pasal ini juga berlaku untuk orang-orang
yang disebutkan masing-masing di dalam ayat-ayat itu, dan untuk komunikasi
resmi serta tas-tas diplomatic yang keberadaannya di dalam wilayah Negara
ketiga itu disebabkan karena force majeure.
Pasal 41
1. Tanpa
merugikan hak-hak istimewa dan kekebalan hukum mereka itu, adalah menjadi
kewajiban semua orang yang menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu
untuk menghormati hukum dan peraturan Negara penerima. Mereka juga berkewajiban
tidak mencampuri masalah dalam negeri Negara penerima tersebut ..............
3. Gedung
misi tidak boleh dipergunakan dalam cara yang tidak selaras dengan fungsi misi
sebagaimana yang dituangkan di dalam Konvensi ini atau oleh aturan-aturan umum
hukum internasional atau oleh perjanjian khusus yang berlaku di antara Negara
pengirim dan Negara penerima.
Pasal 45
Jika hubungan diplomatik terputus di antara dua
Negara, atau jika suatu misi dipanggil kembali untuk sementara atau seterusnya
:
(a). Negara
penerima harus, bahkan pada saat terjadinya konflik bersenjata, menghormati dan
melindungi misi, bersama-sama dengan barang-barangnya dan arsip-arsipnya;
(b). Negara
pengirim boleh mempercayakan pemeliharaan gedung misi, bersama-sama dengan
barang-barang dan arsip-arsipnya, kepada suatu Negara ketiga yang dapat
diterima oleh Negara penerima;
(c). Negara pengirim boleh mempercayakan perlindungan
atas kepentingan-kepentingannya dan
kepentingan-kepentingan warganegara-warganegaranya kepada suatu Negara
ketiga yang dapat diterima oleh Negara pengirim.
Pasal 47
1. Di dalam
penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, Negara penerima tidak boleh
mendiskriminasikan antara Negara-negara :
2. Namun
demikian, diskriminasi tidak akan dianggap terjadi :
(a) Di mana
Negara penerima menerapkan sesuatu ketentuan Konvensi ini secara terbatas
disebabkan oleh penerapan yang terbatas ketentuan-ketentuan tersebut terhadap
misinya di dalam Negara pengirim;
(b) Di mana
karena kebiasaan atau karena perjanjian Negara-negara memperluas kepada mereka
satu sama lainnya suatu perlakuan yang lebih mengutamakan
(menguntungkan daripada yang disyaratkan oleh ketentuan-ketentuan
Konvensi ini).
Catatan :
1. Konvensi
telah diadopsi pada Konferensi PBB mengenai hubungan diplomatik dan immunitas
di Viena Tahun 1961.
2. Yurisdiksi kekebalan. Pada tahun 1985, terdapat
45.000 agen diplomatik di London, 15.000 diantaranya yang berhak atas
kekebalan yurisdiksi. Pasal 37 (2) dari konvensi, immunitas dari staff
administratif dan teknik. Merupakan subjek dari kesepakatan di Vienna. Beberapa
negara telah membuat beberapa negara telah membuat persyaratan setuju untuk
mengizinkan kekebalan hanya diberikan dengan syarat timbal-balik dan beberapa
negara telah membuat persyaratan tidak menerima sama sekali.
3. Pembatalan kekebalan. Sebuah resolusi yang
diadopsi di Vienna merekomendasikan :
“Negara pengirim harus membatalkan
kekebalan anggota misi diplomatiknya terkait dengan klaim perdata atas
orang-orang di negara penerima ketika ini bisa dilakukan tanpa menghambat
dijalankannya fungsi misi itu, dan bahwa ketika kekebalan tidak dibatalkan,
negara pengirim harus melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan secara adil
permasalahan klaim itu”.
4. Misi dari alasan yang tidak dapat diganggu gugat. Suatu amandemen terhadap
Konvensi untuk permintaan atasan pada misi untuk bekerja sama dengan kewenangan
lokal dalam kasus kebakaran, epidemic atau keadaan darurat ekstrim lainnya,
yang tidak diadopsi pada Vienna. Dalam Komisi Hukum Internasional telah
disarankan bahwa lebih susah yang dipikirkan yaitu suatu misi atasan yang ingin
menjatuhkan untuk kerjasama pada keadaan darurat dan bahwa ada sanksi yang
pernyataannya persona non grata akan tersedia jika dia melakukannya.
5. Perlindungan dari tempat misi,
"kewajiban khusus" untuk melindungi bangunan dari misi yang
ditetapkan dalam Pasal 22 dari konvensi sudah terbentuk dengan baik dalam
kebiasaan dan hukum internasional sangat penting saat ini ketika membuktikan
tempat nyaman pengaturan untuk demonstrasi politik.
6. Kebebasan komunikasi. Sebelum Konvensi Tahun 1961, "itu sudah
secara pasti diterima praktek internasional, dan mungkin Hukum Internasional,
bahwa dalam kasus-kasus luar biasa di mana negara penerima memiliki alasan untuk mencurigai penyalahgunaan" dia memiliki
hak bertentangan sehubungan dengan Kantong Diplomatik.
7. Dasarkeistimewaandiplomatik.Dalamkomentaritu Draft
PasalKomisiHukumInternasional, menyatakan :
a.Termasuk
teori-teori yang sudah memanfaatkan pengaruhnya pada perkembangan diplomatik
dan immunitas, komisi menyebutnya teori ‘exterritorialitas’ berdasarkan
bangunan misi yang mewakili sedikit perluasan wilayah pengiriman negara.
b.Sekarang
ada tiga teori muncul terkenal di masa-masa modern, namanya, teori
‘kebutuhan fungsional’ yang membenarkan hak istimewa dan hak immunitas yang
memungkinkan misi itu untuk menjalankan fungsinya.
c.Komisi
diarahkan oleh tiga teori ini dalam menyelesaikan masalahnya dimana praktik
tidak memberikan petunjuk yang jelas, ketika membawa pemikiran-pemikiran karakter
representative pada kepala misi itu dan pada misi itu sendiri.
DIPLOMATIK AS DAN STAF KONSULER DALAM KASUS TEHERAN
U.S vs IRAN
Laporan ICJ 1980
Pada tanggal 4 Nopember 1979, ratusan pelajar Iran dan
para pendemo lain mengambil alih Kedutaan Besar AS di Teheran secara paksa. Mereka memprotes ijin persaksian Shah
Iran ke AS atas perlakuan medisnya. Para pendemo tidak dihalang-halangi
oleh petugas keamanan Iran yang “sederhananya tidak muncul pada kejadian
itu”......
Konsulat AS diberbagai tempat di
Iran semuanya sibuk. Para demonstran masih melakukan pendudukan dan
menghakimi/memprotes Konsulat AS atas dasar suatu putusan. Mereka telah merebut
arsip dan dokumen-dokumen dan terus menahan 52 warga negara Amerika Serikat
(perempuan dan orang kulit hitam telah dibebaskan) 50 orang staf diplomatik
atau konsuler, dua orang warga negara sipil.
Dalam putusan sebelumnya,
pengadilan telah menunjukkan langkah-langkah sementara atas permintaan AS dalam
putusan, pengadilan memutuskan pada permintaan AS bagi sebuah deklarasi bahwa
Iran melanggar sejumlah perjanjian, termasuk tahun 1961 dan 1963 Konvensi Wina
tentang diplomatik dan hubungan konsuler. Hal ini juga meminta pernyataan
menyerukan pembebasan para sandera, evakuasi kedutaan dan konsulat, hukuman
dari orang yang bertanggung jawab dan pembayaran ganti rugi kerusakan. Pada
April 1980, untuk sementara kasus itu tertunda, pasukan militer AS memasuki
Iran melalui udara dan mendarat di wilayah padang pasir terpencil dalam
perjalanan dari upaya untuk menyelamatkan para sandera. Usaha ini ditinggalkan
karena kegagalan peralatan. Personil militer AS tewas dalam tabrakan udara dan
sebagian unit mundur. Tidak ada kerusakan maupun cedera atas fasilitas umum di
Iran.
Putusan Pengadilan
Kejadian-kejadian yang merupakan
subjek klaim Amerika Serikat jatuh ke dalam dua fase ....
57. Pertama .... mencakup serangan bersenjata di Kedutaan Besar
Amerika oleh militan pada 4 November 1979 …..
69. Tahap kedua peristiwa ... terdiri dari seluruh rangkaian
fakta-fakta yang terjadi setelah selesainya pendudukan Kedutaan Besar Amerika
Serikat oleh kaum militan, dan penyitaan dari Konsulat di Tabriz dan Shiraz.
Pendudukan telah terjadi dan personel diplomatik dan konsuler dari misi Amerika
Serikat yang telah disandera, diperlukan tindakan dari pemerintah Iran dengan
Konvensi Wina dan oleh hukum umum internasional yang nyata.
70. Demikianlah tidak ada langkah
yang diambil oleh pemerintahan rakyat Iran.
……
95. Untuk alasan-alasan ini,
Pengadilan 2 berbanding 13 suara
Memutuskan bahwa Republik Islam Iran telah melanggar kewajiban-kewajibannya kepada Amerika Serikat
dibawah konvensi-konvensi internasional yang berlaku diantara dua
negara, serta dibawah aturan-aturan umum hukum internasional yang telah lama
dilaksanakan.
Catatan :
Pengadilan juga memutuskan (i)dengan
suara bulat, bahwa Iran harus dengan segera mengambil langkah-langkah untuk
mengembalikan situasi hasil dari kejadian 4
November 1979 termasuk melepaskan sandera-sandera dan mengembalikan gedung beserta halamannya, dokumen-dokumen dan
lain-lain kepada AS (ii)dengan 3 dari 12 suara bahwa Iran
berkewajiban untuk membuat persiapan kepada AS. Iran, yang mana berperan dalam
kemunduran laporan kerja, tidak mematuhi Putusan Pengadilan dengan rasa hormat.
Sandera-sandera akhirnya dilepaskan pada
Januari 1981 sebagai hasil penyelesaian yang dinegosiasikan dengan AS.
UU HAK-HAK ISTIMEWA DIPLOMATIK
1964
1. ......
7. ...... (1) Di mana perjanjian khusus atau susunan antara Pemerintah
Negara manapun dan Pemerintah Kerajaan Inggris yang berlaku pada saat
dimulainya Undang-Undang ini menyediakan untuk perpanjangan ….
(a) Kekebalan dari yurisdiksi dan dari penangkapan atau penahanan, dan
tidak dapat diganggu gugat dalam hal tempat tinggal, seperti yang diberikan
oleh UU ini pada agen diplomatik atau
(b) pembebasan dari bea cukai, pajak, dan biaya terkait seperti yang
diberikan oleh Undang-Undang ini sehubungan dengan untuk penggunaan pribadi
agen diplomatik;
Untuk beberapa kelas person, atau untuk ketentuan penggunaan pribadi
kelas person, dihubungkan dengan misi Negara, bahwa kekebalan dan tidak
dapat diganggu gugat atau pengecualian akan begitu luas, asalkan perjanjian
atau pengaturan terus berlaku.
EMPSON v SMITH
(1966) 1 T. B. 426. Pengadilan
Banding
Tahun 1963, penggugat membawa
perkara ke pengadilan negara terhadap tergugat atas pelanggaran dari sebuah perjanjian sewa-menyewa. Tindakan itu dipertahankan
setelah Departemen Hubungan Persemakmuran menyatakan bahwa tergugat adalah
seorang pegawai administrasi yang dipekerjakan oleh Komisaris Tinggi untuk
Kanada. Pada Desember 1964, pengajuan oleh penggugat, yang dibuat pada Agustus
1964, untuk penundaan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, bersama-sama dengan
pengajuan oleh tergugat untuk memiliki surat perintah, yang dibuat pada bulan
November 1964, ditolak sebagai suatu pembatalan. Pada waktu itu Undang-Undang
Perlindungan Diplomatik telah mulai berlaku, pada tanggal 1 Oktober 1964.
Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan tergugat. Penggugat ke Pengadilan
Tinggi.
Ketika perbuatan itu dimulai pada
bulan Maret 1963, tergugat berhak di bawah bagian 1 (1) (a) dari Undang-Undang
tahun 1952 "kekebalan dari pengajuan gugatan dan proses hukum seperti yang
diberikan kepada anggota staf resmi seorang utusan dari kekuasaan kedaulatan
asing”. Dengan demikian, dia berhak selama ia tetap en poste untuk
menyelesaikan immunitas dari gugatan perdata di Kerajaan Inggris, baik sebagai
tindakan yang dilakukan dalam kapasitas atas nama pejabat pemerintah maupun
menghormati tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi ......
Jika tergugat diberlakukan
sebelum berlakunya Undang-Undang Perlindungan Diplomatik tahun 1964, tindakan
penggugat diberhentikan di sana karena tidak ada jawaban atas permohonannya.
Tapi dia menunda hingga November 1964. Pada tanggal itu hak kekebalannya dari
perdata telah dibatasi oleh UU yang berlaku di Kerajaan Inggris berdasarkan
ketentuan-ketentuan Konvensi Wina mengenai
Hubungan Diplomatik 1961, terdapat dalam UU. Akibat dari penggabungan
Pasal 31 dan 37 Konvensi dalam kekebalan misi anggota staf administratif dan
staf teknis dari yurisdiksi pengadilan Kerajaan Inggris tidak mencakup tindakan
yang dilakukan di luar saja dari tugasnya. Apakah ia berhak untuk immunitas
dalam gugatan tertentu tidak lagi tergantung hanya pada statusnya, tetapi juga
pada subjek masalah gugatan.
Ini adalah hukum dasar bahwa
kekebalan diplomatik tidak kebal dari tanggung jawab hukum tetapi kebal dari
gugatan. Jika otoritas yang diperlukan untuk hal ini, dapat ditemukan dalam
Dickinson v. Del Solar ... Statuta yang berkaitan dengan kekebalan diplomatik
dari prosedural perdata adalah prosedural statuta.
Peraturan tentang Hak-Hak Pribadi
(Hak Privat) tahun 1964, berlaku untuk tuntutan setelah tanggal undang-undang
yang diberlakukan sehubungan dengan tindakan yang dilakukan sebelum tanggal
tersebut. Karena itu, jika penggugat telah mengeluarkan keluhannya setelah 1
Oktober 1964, bukan sebelumnya, tindakan itu tidak dapat ditolak atas dasar hak
istimewa diplomatik kecuali dan sampai pengadilan telah memutuskan masalah :
“apakah tindakan tergugat tentang dugaan oleh penggugat yang merupakan penyebab
dilakukan tindakan di luar tugasnya sah”. Hal tersebut seyogyanya dapat
diperdebatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tergugat dalam hubungan dengan
sewa-menyewa tempat tinggal pribadinya di
London yang dilakukan oleh dia di luar tugas. Namun ini merupakan salah
satu yang dapat diputuskan hanya kepada bukti.
Hakim pengadilan merasa tidak
perlu untuk memahaminya secara mendalam. Dia menolak tindakan penggugat atas
alasan-alasan lain. Ia mengambil pandangan bahwa "adalah proses pembatalan
pada saat memulai, mereka tidak terpengaruh oleh peraturan tahun 1964 yang
mulai berlaku kemudian".
Hakim pengadilan tidak mengacu pada bagian 3 dari tindakan Keistimewaan Diplomatik, tapi pengacara tergugat di pengadilan sangat bergantung pada hal itu untuk mendukung dalil bahwa pengaduan Mrs Empson's itu batal ab initio. Tindakan Anne .... Telah berulang kali dianggap menerangkan hukum yang umum terjadi, dan oleh karena itu harus ditafsirkan sesuai dengan hukum umum yang dan hukum negara harus dianggap sebagai bagian lain. Diputuskan dalam Re Suarez bahwa terlepas bahwa tindakan surat perintah yang dikeluarkan di Pengadilan Tinggi terhadap seorang Duta Besar tidak batal ab initio. Kalau begitu, memang, mungkin bagi yang pernah hak untuk dibebaskan, seperti yang memutuskan dalam Kahan Federasi Pakistan tidak boleh ada surat pernyataan efektif sampai pengadilan benar-benar melakukan proses. Pembatalan adalah suatu usaha tidak diberikan kepada pihak lainnya dalam persidangan, tetapi ke pengadilan itu sendiri dapat efektif diberikan hanya setelah proses telah dimulai. Kasus Kahan adalah salah satu immunitas negara, tetapi diselesaikan dengan baik kekebalan diplomatik yang diatur oleh prinsip-prinsip yang sama ini diklaim oleh kepala misi atas nama negara.
Maka karena itu, sampai
langkah-langkah yang diambil untuk menyisihkan atau untuk mengabaikan tindakan
pengaduan penggugat bukan ketidaksahan : itu adalah pengaduan yang valid. Jika
tergugat itu, dengan izin dari Komisaris Tinggi, tampaknya sebelum 1 Oktober
1964, prosedural penghalang untuk sidang akan dihapus.
Catatan :
1. Pertanyaan apakah pelanggaran dari perjanjian sewa-menyewa oleh tergugat
adalah sebuah tindakan "yang dilakukan di luar tugas" soal fakta
dengan sertifikat yang seorang eksekutif bisa ditangani dan yang di atasnya
seperti sertifikat akan meyakinkan di bawah bagian 4 dari Undang-Undang Hak
Istimewa Diplomatik ?
2. Empson V Smith menunjukkan satu hal di mana perubahan UU tahun 1964
hukum Inggris sebelumnya dalam kekebalan diplomatik. Memiliki aturan berikut
pra-1964 juga telah berubah :
• Bahwa seorang agen diplomatik dapat mengklaim kekebalan dalam tindakan
sipil untuk pembayaran bunga pada penduduk pribadinya.
• Bahwa seorang agen diplomatik dapat mengklaim kekebalan dalam aksi sipil
mengenai pribadinya kegiatan komersialnya.
• Bahwa negara Inggris diakreditasi sebagai agen diplomatik untuk sebuah
misi asing di Inggris Raya memiliki kekebalan dari barang pembayaran non tarif
kecuali sebaliknya telah ditunjukkan oleh Pemerintah Inggris ketika dia
diterima.
• Kekebalan itu dapat dianggap telah dibebaskan oleh masuknya penampakan
dalam suatu tindakan
Adapted from situs: http://sites.google.com/site/publishedbysumadi/vienna1961.