Kamis, 23 Februari 2012

KONVENSI WINA 1961 (HUB.DIPLOMATIK)

(TERJEMAHAN) KONVENSI WINA 1961 MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK

KONVENSI WINA 1961
MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK
Negara-negara Pihak pada Konvensi ini, ......
Menyadari bahwa tujuan-tujuan hak-hak istimewa dan kekebalan hukum tidaklah untuk keuntungan individu akan tetapi untuk menjamin pelaksanaan yang efisien fungsi-fungsi misi-misi diplomatik dalam mewakili Negara-Negara.
Menegaskan bahwa aturan hukum kebiasaan internasional tetap terus mengatur masalah-masalah yang tidak secara tegas diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
Telah menyetujui sebagai berikut :
Pasal 1
Untuk tujuan Konvensi ini, istilah-istilah berikut akan mempunyai arti yang disebutkan di bawah ini untuk istilah-istilah tersebut :
(a). “Kepala misi” adalah orang yang diberi tugas oleh Negara pengirim dengan tegas untuk bertindak di dalam kapasitas sebagai kepala misi.
(b). “Anggota misi” adalah kepala misi dan anggota-anggota staf misi.
(c). “Anggota-anggota staf misi” adalah anggota-anggota staf diplomatik, anggota-anggota staf administratif dan teknik dan anggota staf pelayan dari misi.
(d). “Anggota staf diplomatik” adalah anggota-anggota staf daripada misi yang mempunyai tingkatan diplomatik.
(e). “Agen diplomatik” adalah kepala misi atau seorang anggota staf diplomatik dari misi.
(f). “Anggota staf teknik dan administratif” adalah anggota-anggota staf misi yang dipekerjakan di dalam pelayanan teknik dan administratif dari misi.
(g). “Anggota staf pelayan” adalah anggota-anggota staf misi di dalam pelayanan domestik daripada misi.
(h). “Pelayan pribadi” adalah orang yang di dalam pelayanan domestik dari seorang anggota misi dan yang bukan pegawai Negara pengirim misi.
(i). “Gedung misi” adalah bangunan atau bagian dari bangunan dan tanah yang menyokongnya, tak memandang pemilikannya, dipergunakan untuk tujuan-tujuan misi termasuk tempat kediaman kepala misi.
Pasal 9
1. Negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya, memberitahu Negara pengirim bahwa kepala misinya atau seseorang anggota staf diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari staf misi tidak dapat diterima. Dalam hal seperti ini, Negara pengirim, sesuai dengan mana yang layak, harus memanggil orang tersebut atau mengakhiri fungsi-fungsinya di dalam misi. Seseorang dapat dinyatakan non grata atau tidak dapat diterima sebelum sampai di dalam teritorial Negara penerima .........
Pasal 22
1. Gedung misi tidak dapat diganggu gugat (inviolabel). Pejabat-pejabat dari Negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala misi.
2. Negara penerima di bawah kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang perlu untuk melindungi gedung misi terhadap penerobosan atau perusakan dan untuk mencegah setiap gangguan perdamaian misi atau perusakan martabatnya.
3. Gedung misi, perlengkapannya dan barang-barang lainnya di sana serta alat-alat transport misi kebal terhadap penyelidikan, pengambilalihan, penglengkapan atau eksekusi.
Pasal 23
Pengecualian dari pajak di tempat misi
Pasal 24
Arsip-arsip dan dokumen-dokumen misi tidak dapat diganggu gugat (inviolabel) kapan pun dan dimana pun benda-benda itu berada.
Pasal 25
Negara penerimaharusmemberikankemudahan yang penuh untuk pelaksanaan fungsi-fungsi misi.
Pasal 26
Tunduk pada hukum dan peraturanmengenailaranganmasuk pada daerahtertentuatau yang diaturkarenaalasan-alasankeamanannasional. Negara penerimaharusmenjaminsemuaanggotamisikebebasanbergerak dan bepergian di dalamwilayahnya.
Pasal 27
1. Negara penerimaharusmengijinkan dan melindungikemerdekaanberkomunikasi pada pihakmisiuntuktujuan-tujuanresminya. Di dalamberkomunikasidenganPemerintah, misi-misi dan konsulat-konsulat, dari Negara pengirim, dimanapunberadanya, misibolehmenggunakansemuasarana yang pantas, termasukkurirdiplomatik dan pesan-pesan dengansandiataukode. Namundemikian, misibolehmenggunakan dan memasangpemancar radio hanyadenganpersetujuandari Negara penerima.
2. Korespondensi resmi daripada misi tidak dapat diganggu gugat. Korespondensi resmi adalah semua korespondensi yang berhubungan dengan misi dan fungsi-fungsinya.
3. Tas diplomatik tidak boleh dibuka atau ditahan.
4. Paket yang ada di dalam tas diplomatik harus memperlihatkan tanda yang jelas dapat terlihat dari luar yang menunjukkan sifatnya dan hanya boleh berisi dokumen-dokumen diplomatik atau barang-barang yang diperuntukkan bagi kegunaan resmi daripada misi .......
Pasal 29
Orang agen diplomatik tidak dapat diganggu gugat (inviolabel). Ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk apapun dari penahanan atau penangkapan. Negara penerima harus memperlakukannya dengan hormat dan harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah setiap serangan terhadap badannya, kebebasannya atau martabatnya.
Pasal 30
1. Tempat kediaman pribadi agen diplomatik menikmati inviolabilitas dan perlindungan yang sama seperti gedung misi.
2. Kertasnya, korespondensinya, dan kecuali ditentukan di dalam ayat 3 Pasal 31, barang-barangnya, juga menikmati inviolabilitas.
Pasal 31
1. Seorang agen diplomatik kebal dari yurisdiksi kriminil Negara penerima. Dia juga kebal dari yurisdiksi sipil dan administratif kecuali dalam hal :
(a) Suatu perkara yang berhubungan dengan barang-barang tetap yang terletak di dalam wilayah Negara penerima, tanpa ia memegangnya itu untuk pihak Negara pengirim untuk tujuan-tujuan misi;
(b) Suatu perkara yang berhubungan dengan suksesi di mana agen diplomatik termasuk sebagai eksekutor, administrator, ahli waris atau legate sebagai orang privat dan tidak untuk pihak Negara Pengirim;
(c) Suatu perkara yang berhubungan dengan setiap kegiatan professional atau dagang yang dijalankan oleh agen diplomatik di dalam Negara penerima dan diluar fungsi resminya.
2. Seorang agen diplomatik tidak berkewajiban menjadi saksi untuk memberikan bukti.
3. Tiada tindakan eksekusi boleh diambil terhadap agen diplomatik kecuali di dalam hal-hal yang masuk di dalam sub ayat (a), (b) dan (c) dari ayat 1 pasal ini, dan dengan syarat bahwa tindakan itu dapat diambil tanpa melanggar inviolabilitas orangnya atau tempat kediamannya.
4. Kekebalan agen diplomatik dari yurisdiksi Negara penerima tidak membebaskannya dari yurisdiksi Negara pengirim.
Pasal 32
1. Kekebalan dari yurisdiksi bagi agen-agen diplomatik dan orang-orang yang menikmati kekebalan di dalam Pasal 37 dapat ditanggalkan oleh Negara pengirim.
2. Pelepasan kekebalan haruslah dinyatakan dengan tegas.
3. Pemulaian sidang oleh agen diplomatik atau oleh seseorang yang mendapat kekebalan terhadap yurisdiksi menurut Pasal 37 akan menghalanginya untuk pengajuan kekebalan terhadap yurisdiksi dalam hal tuntutan balik yang secara langsung berhubungan dengan gugatan pokok.
4. Penanggalan kekebalan dari yurisdiksi dalam hal sidang-sidang sipil atau administratif tidak dapat dipegang untuk menyatakan secara tak langsung adanya penanggalan kekebalan dalam hal eksekusi keputusan, yang untuk mana suatu penanggalan terpisah diperlukan.
Pasal 34
Pembebasandaripajakagendiplomatik
Pasal 36
Pembebasan dari bea cukai untuk misi diplomatik dan agen-agen dan keluarga mereka.
Pasal 37
1. Anggota-anggota keluarga agen diplomatik yang membentuk rumah tangganya, jika mereka ini bukan warga negara Negara penerima, mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum yang disebutkan di dalam Pasal 29 sampai 36.
2. Anggota staf administratif dan teknik daripada misi, bersama-sama dengan anggota keluarga mereka yang membentuk rumah tangga mereka masing-masing, jika mereka itu bukan warga negara dari atau tidak menetap secara permanen di Negara penerima, mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum yang ditentukan di dalam Pasal 29 sampai 35, kecuali bahwa kekebalan terhadap yurisdiksi administratif dan sipil Negara penerima di dalam ayat 1 Pasal 31 tidak akan meluas sampai ke perbuatan-perbuatan yang dilakukan diluar pelaksanaan tugas mereka. Mereka juga mendapat hak-hak istimewa di dalam Pasal 36 ayat 1, atas barang-barang yang dimasukkan pada saat pertama kali penempatan mereka.
3. Anggota staf pelayan misi yang bukan warga negara dari atau tidak berdiam menetap di Negara penerima mendapat kekebalan atas perbuatan yang dilakukan di dalam tugas-tugas mereka, pembebasan dari iuran dan pajak atas pembayaran yang diterimanya dari pekerjaannya itu serta pembebasan yang ada di dalam Pasal 33.
4. Pelayan pribadi daripada misi, jika mereka itu bukan warga negara atau tidak berdiam menetap di Negara penerima, mendapat pembebasan dari iuran dan pajak atas pembayaran yang diterimanya dari kerjanya itu. Di dalam hal lain, mereka hanya mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum seluas yang diakui oleh Negara penerima. Namun demikian, Negara penerima harus melakukan yurisdiksinya atas orang-orang itu sedemikian rupa sehingga tidak mencampuri secara tidak sah pelaksanaan fungsi-fungsi misi.
Pasal 38
1. Kecuali sejauh hak-hak istimewa dan kekebalan hukum tambahan dapat diberikan oleh Negara penerima, seorang agen diplomatik yang berkewarganegaraan dari atau yang secara permanen menetap di dalam Negara penerima mendapat hanya kekebalan terhadap yurisdiksi, dan inviolabilitas, atas perbuatan resmi yang dilakukan dalam fungsi-fungsinya.
2. Anggota lainnya dari staf misi dan pelayan-pelayan pribadi yang berkewarganegaraan dari atau berdiam menetap di Negara penerima mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum hanya sejauh yang diakui oleh Negara penerima. Namun demikian Negara penerima harus melakukan yurisdiksi atas orang-orang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak akan mencampuri secara tidak sah pelaksanaan fungsi-fungsi misi.
Pasal 39
1. Setiap orang yang berhak akan kekebalan hukum dan hak-hak istimewa akan mendapatnya sejak saat ia memasuki wilayah Negara penerima dalam proses menempati posnya, atau jika ia sudah di dalam wilayahnya, sejak saat pengangkatannya itu diberitahukan kepada Kementerian Luar Negeri atau kementerian lainnya yang disetujui.
2. Kalau fungsi-fungsi dari orang yang mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu berakhir, hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu akan berakhir secara normal pada saat ia meninggalkan Negara itu, atau pada saat berakhirnya suatu periode yang layak untuk demikian, namun akan tetap ada sampai saat tersebut, bahkan di dalam keadaan terjadinya konflik bersenjata. Meskipun begitu, terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan orang ini di dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya sebagai seorang anggota misi, kekebalan akan terus ada .........
Pasal 40
1. Jika seorang agen diplomatik melewati atau berada di dalam teritorial suatu Negara ketiga, yang telah memberinya visa paspor jika visa demikian ini perlu, untuk menuju ke posnya atau kembali ke posnya, atau pada saat kembali ke negaranya, Negara ketiga harus memberinya inviolabilitas dan kekebalan lainnya yang diperlukan untuk menjamin transitnya atau perjalanan pulangnya. Hal yang sama berlaku pula dalam hal seorang anggota keluarganya yang mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum menyertai agen diplomatik tersebut, atau bepergian secara terpisah untuk mengikutinya atau untuk kembali ke Negara mereka.
2. Dalam hal-hal yang sama dengan yang disebutkan di dalam ayat 1 pasal ini, Negara ketiga tidak boleh mengganggu lewatnya staf administratif dan teknik atau staf pelayan daripada misi, dan anggota-anggota keluarganya, melalui wilayahnya.
3. Terhadap korespondensi resmi dan komunikasi resmi lainnya di dalam transit, termasuk pula pesan-pesan dengan kode atau sandi, Negara ketiga harus memberikan kemerdekaan dan perlindungan yang sama seperti yang diberikan oleh Negara penerima. Kepada kurir diplomatik yang telah diberikan visa paspor jika visa demikian diperlukan, dan tas-tas diplomatik di dalam transit itu, Negara ketiga memberikan inviolabilitas dan perlindungan seperti yang Negara penerima misi itu terikat untuk memberikannya.
4. Kewajiban Negara ketiga di bawah ayat 1, 2 dan 3 pasal ini juga berlaku untuk orang-orang yang disebutkan masing-masing di dalam ayat-ayat itu, dan untuk komunikasi resmi serta tas-tas diplomatic yang keberadaannya di dalam wilayah Negara ketiga itu disebabkan karena force majeure.
Pasal 41
1. Tanpa merugikan hak-hak istimewa dan kekebalan hukum mereka itu, adalah menjadi kewajiban semua orang yang menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu untuk menghormati hukum dan peraturan Negara penerima. Mereka juga berkewajiban tidak mencampuri masalah dalam negeri Negara penerima tersebut ..............
3. Gedung misi tidak boleh dipergunakan dalam cara yang tidak selaras dengan fungsi misi sebagaimana yang dituangkan di dalam Konvensi ini atau oleh aturan-aturan umum hukum internasional atau oleh perjanjian khusus yang berlaku di antara Negara pengirim dan Negara penerima.
Pasal 45
Jika hubungan diplomatik terputus di antara dua Negara, atau jika suatu misi dipanggil kembali untuk sementara atau seterusnya :
(a). Negara penerima harus, bahkan pada saat terjadinya konflik bersenjata, menghormati dan melindungi misi, bersama-sama dengan barang-barangnya dan arsip-arsipnya;
(b). Negara pengirim boleh mempercayakan pemeliharaan gedung misi, bersama-sama dengan barang-barang dan arsip-arsipnya, kepada suatu Negara ketiga yang dapat diterima oleh Negara penerima;
(c). Negara pengirim boleh mempercayakan perlindungan atas kepentingan-kepentingannya dan kepentingan-kepentingan warganegara-warganegaranya kepada suatu Negara ketiga yang dapat diterima oleh Negara pengirim.
Pasal 47
1. Di dalam penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, Negara penerima tidak boleh mendiskriminasikan antara Negara-negara :
2. Namun demikian, diskriminasi tidak akan dianggap terjadi :
(a) Di mana Negara penerima menerapkan sesuatu ketentuan Konvensi ini secara terbatas disebabkan oleh penerapan yang terbatas ketentuan-ketentuan tersebut terhadap misinya di dalam Negara pengirim;
(b) Di mana karena kebiasaan atau karena perjanjian Negara-negara memperluas kepada mereka satu sama lainnya suatu perlakuan yang lebih mengutamakan (menguntungkan daripada yang disyaratkan oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini).
Catatan :
1. Konvensi telah diadopsi pada Konferensi PBB mengenai hubungan diplomatik dan immunitas di Viena Tahun 1961.
2. Yurisdiksi kekebalan. Pada tahun 1985, terdapat 45.000 agen diplomatik di London, 15.000 diantaranya yang berhak atas kekebalan yurisdiksi. Pasal 37 (2) dari konvensi, immunitas dari staff administratif dan teknik. Merupakan subjek dari kesepakatan di Vienna. Beberapa negara telah membuat beberapa negara telah membuat persyaratan setuju untuk mengizinkan kekebalan hanya diberikan dengan syarat timbal-balik dan beberapa negara telah membuat persyaratan tidak menerima sama sekali.
3. Pembatalan kekebalan. Sebuah resolusi yang diadopsi di Vienna merekomendasikan :
“Negara pengirim harus membatalkan kekebalan anggota misi diplomatiknya terkait dengan klaim perdata atas orang-orang di negara penerima ketika ini bisa dilakukan tanpa menghambat dijalankannya fungsi misi itu, dan bahwa ketika kekebalan tidak dibatalkan, negara pengirim harus melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan secara adil permasalahan klaim itu”.
4. Misi dari alasan yang tidak dapat diganggu gugat. Suatu amandemen terhadap Konvensi untuk permintaan atasan pada misi untuk bekerja sama dengan kewenangan lokal dalam kasus kebakaran, epidemic atau keadaan darurat ekstrim lainnya, yang tidak diadopsi pada Vienna. Dalam Komisi Hukum Internasional telah disarankan bahwa lebih susah yang dipikirkan yaitu suatu misi atasan yang ingin menjatuhkan untuk kerjasama pada keadaan darurat dan bahwa ada sanksi yang pernyataannya persona non grata akan tersedia jika dia melakukannya.
5. Perlindungan dari tempat misi, "kewajiban khusus" untuk melindungi bangunan dari misi yang ditetapkan dalam Pasal 22 dari konvensi sudah terbentuk dengan baik dalam kebiasaan dan hukum internasional sangat penting saat ini ketika membuktikan tempat nyaman pengaturan untuk demonstrasi politik.
6. Kebebasan komunikasi. Sebelum Konvensi Tahun 1961, "itu sudah secara pasti diterima praktek internasional, dan mungkin Hukum Internasional, bahwa dalam kasus-kasus luar biasa di mana negara penerima memiliki alasan untuk mencurigai penyalahgunaan" dia memiliki hak bertentangan sehubungan dengan Kantong Diplomatik.
7. Dasarkeistimewaandiplomatik.Dalamkomentaritu Draft PasalKomisiHukumInternasional, menyatakan :
a.Termasuk teori-teori yang sudah memanfaatkan pengaruhnya pada perkembangan diplomatik dan immunitas, komisi menyebutnya teori ‘exterritorialitas’ berdasarkan bangunan misi yang mewakili sedikit perluasan wilayah pengiriman negara.
b.Sekarang ada tiga teori muncul terkenal di masa-masa modern, namanya, teori ‘kebutuhan fungsional’ yang membenarkan hak istimewa dan hak immunitas yang memungkinkan misi itu untuk menjalankan fungsinya.
c.Komisi diarahkan oleh tiga teori ini dalam menyelesaikan masalahnya dimana praktik tidak memberikan petunjuk yang jelas, ketika membawa pemikiran-pemikiran karakter representative pada kepala misi itu dan pada misi itu sendiri.
DIPLOMATIK AS DAN STAF KONSULER DALAM KASUS TEHERAN
U.S vs IRAN
Laporan ICJ 1980
Pada tanggal 4 Nopember 1979, ratusan pelajar Iran dan para pendemo lain mengambil alih Kedutaan Besar AS di Teheran secara paksa. Mereka memprotes ijin persaksian Shah Iran ke AS atas perlakuan medisnya. Para pendemo tidak dihalang-halangi oleh petugas keamanan Iran yang “sederhananya tidak muncul pada kejadian itu”......
Konsulat AS diberbagai tempat di Iran semuanya sibuk. Para demonstran masih melakukan pendudukan dan menghakimi/memprotes Konsulat AS atas dasar suatu putusan. Mereka telah merebut arsip dan dokumen-dokumen dan terus menahan 52 warga negara Amerika Serikat (perempuan dan orang kulit hitam telah dibebaskan) 50 orang staf diplomatik atau konsuler, dua orang warga negara sipil.
Dalam putusan sebelumnya, pengadilan telah menunjukkan langkah-langkah sementara atas permintaan AS dalam putusan, pengadilan memutuskan pada permintaan AS bagi sebuah deklarasi bahwa Iran melanggar sejumlah perjanjian, termasuk tahun 1961 dan 1963 Konvensi Wina tentang diplomatik dan hubungan konsuler. Hal ini juga meminta pernyataan menyerukan pembebasan para sandera, evakuasi kedutaan dan konsulat, hukuman dari orang yang bertanggung jawab dan pembayaran ganti rugi kerusakan. Pada April 1980, untuk sementara kasus itu tertunda, pasukan militer AS memasuki Iran melalui udara dan mendarat di wilayah padang pasir terpencil dalam perjalanan dari upaya untuk menyelamatkan para sandera. Usaha ini ditinggalkan karena kegagalan peralatan. Personil militer AS tewas dalam tabrakan udara dan sebagian unit mundur. Tidak ada kerusakan maupun cedera atas fasilitas umum di Iran.
Putusan Pengadilan
Kejadian-kejadian yang merupakan subjek klaim Amerika Serikat jatuh ke dalam dua fase ....
57. Pertama .... mencakup serangan bersenjata di Kedutaan Besar Amerika oleh militan pada 4 November 1979 …..
69. Tahap kedua peristiwa ... terdiri dari seluruh rangkaian fakta-fakta yang terjadi setelah selesainya pendudukan Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kaum militan, dan penyitaan dari Konsulat di Tabriz dan Shiraz. Pendudukan telah terjadi dan personel diplomatik dan konsuler dari misi Amerika Serikat yang telah disandera, diperlukan tindakan dari pemerintah Iran dengan Konvensi Wina dan oleh hukum umum internasional yang nyata.
70. Demikianlah tidak ada langkah yang diambil oleh pemerintahan rakyat Iran.
……
95. Untuk alasan-alasan ini, Pengadilan 2 berbanding 13 suara
Memutuskan bahwa Republik Islam Iran telah melanggar kewajiban-kewajibannya kepada Amerika Serikat dibawah konvensi-konvensi internasional yang berlaku diantara dua negara, serta dibawah aturan-aturan umum hukum internasional yang telah lama dilaksanakan.
Catatan :
Pengadilan juga memutuskan (i)dengan suara bulat, bahwa Iran harus dengan segera mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan situasi hasil dari kejadian 4 November 1979 termasuk melepaskan sandera-sandera dan mengembalikan gedung beserta halamannya, dokumen-dokumen dan lain-lain kepada AS (ii)dengan 3 dari 12 suara bahwa Iran berkewajiban untuk membuat persiapan kepada AS. Iran, yang mana berperan dalam kemunduran laporan kerja, tidak mematuhi Putusan Pengadilan dengan rasa hormat. Sandera-sandera akhirnya dilepaskan pada Januari 1981 sebagai hasil penyelesaian yang dinegosiasikan dengan AS.
UU HAK-HAK ISTIMEWA DIPLOMATIK 1964
1. ......
7. ...... (1) Di mana perjanjian khusus atau susunan antara Pemerintah Negara manapun dan Pemerintah Kerajaan Inggris yang berlaku pada saat dimulainya Undang-Undang ini menyediakan untuk perpanjangan ….
(a) Kekebalan dari yurisdiksi dan dari penangkapan atau penahanan, dan tidak dapat diganggu gugat dalam hal tempat tinggal, seperti yang diberikan oleh UU ini pada agen diplomatik atau
(b) pembebasan dari bea cukai, pajak, dan biaya terkait seperti yang diberikan oleh Undang-Undang ini sehubungan dengan untuk penggunaan pribadi agen diplomatik;
Untuk beberapa kelas person, atau untuk ketentuan penggunaan pribadi kelas person, dihubungkan dengan misi Negara, bahwa kekebalan dan tidak dapat diganggu gugat atau pengecualian akan begitu luas, asalkan perjanjian atau pengaturan terus berlaku.
EMPSON v SMITH
(1966) 1 T. B. 426. Pengadilan Banding
Tahun 1963, penggugat membawa perkara ke pengadilan negara terhadap tergugat atas pelanggaran dari sebuah perjanjian sewa-menyewa. Tindakan itu dipertahankan setelah Departemen Hubungan Persemakmuran menyatakan bahwa tergugat adalah seorang pegawai administrasi yang dipekerjakan oleh Komisaris Tinggi untuk Kanada. Pada Desember 1964, pengajuan oleh penggugat, yang dibuat pada Agustus 1964, untuk penundaan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, bersama-sama dengan pengajuan oleh tergugat untuk memiliki surat perintah, yang dibuat pada bulan November 1964, ditolak sebagai suatu pembatalan. Pada waktu itu Undang-Undang Perlindungan Diplomatik telah mulai berlaku, pada tanggal 1 Oktober 1964. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan tergugat. Penggugat ke Pengadilan Tinggi.
Ketika perbuatan itu dimulai pada bulan Maret 1963, tergugat berhak di bawah bagian 1 (1) (a) dari Undang-Undang tahun 1952 "kekebalan dari pengajuan gugatan dan proses hukum seperti yang diberikan kepada anggota staf resmi seorang utusan dari kekuasaan kedaulatan asing”. Dengan demikian, dia berhak selama ia tetap en poste untuk menyelesaikan immunitas dari gugatan perdata di Kerajaan Inggris, baik sebagai tindakan yang dilakukan dalam kapasitas atas nama pejabat pemerintah maupun menghormati tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi ......
Jika tergugat diberlakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Perlindungan Diplomatik tahun 1964, tindakan penggugat diberhentikan di sana karena tidak ada jawaban atas permohonannya. Tapi dia menunda hingga November 1964. Pada tanggal itu hak kekebalannya dari perdata telah dibatasi oleh UU yang berlaku di Kerajaan Inggris berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik 1961, terdapat dalam UU. Akibat dari penggabungan Pasal 31 dan 37 Konvensi dalam kekebalan misi anggota staf administratif dan staf teknis dari yurisdiksi pengadilan Kerajaan Inggris tidak mencakup tindakan yang dilakukan di luar saja dari tugasnya. Apakah ia berhak untuk immunitas dalam gugatan tertentu tidak lagi tergantung hanya pada statusnya, tetapi juga pada subjek masalah gugatan.
Ini adalah hukum dasar bahwa kekebalan diplomatik tidak kebal dari tanggung jawab hukum tetapi kebal dari gugatan. Jika otoritas yang diperlukan untuk hal ini, dapat ditemukan dalam Dickinson v. Del Solar ... Statuta yang berkaitan dengan kekebalan diplomatik dari prosedural perdata adalah prosedural statuta.
Peraturan tentang Hak-Hak Pribadi (Hak Privat) tahun 1964, berlaku untuk tuntutan setelah tanggal undang-undang yang diberlakukan sehubungan dengan tindakan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut. Karena itu, jika penggugat telah mengeluarkan keluhannya setelah 1 Oktober 1964, bukan sebelumnya, tindakan itu tidak dapat ditolak atas dasar hak istimewa diplomatik kecuali dan sampai pengadilan telah memutuskan masalah : “apakah tindakan tergugat tentang dugaan oleh penggugat yang merupakan penyebab dilakukan tindakan di luar tugasnya sah”. Hal tersebut seyogyanya dapat diperdebatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tergugat dalam hubungan dengan sewa-menyewa tempat tinggal pribadinya di London yang dilakukan oleh dia di luar tugas. Namun ini merupakan salah satu yang dapat diputuskan hanya kepada bukti.
Hakim pengadilan merasa tidak perlu untuk memahaminya secara mendalam. Dia menolak tindakan penggugat atas alasan-alasan lain. Ia mengambil pandangan bahwa "adalah proses pembatalan pada saat memulai, mereka tidak terpengaruh oleh peraturan tahun 1964 yang mulai berlaku kemudian".

Hakim pengadilan tidak mengacu pada bagian 3 dari tindakan Keistimewaan Diplomatik, tapi pengacara tergugat di pengadilan sangat bergantung pada hal itu untuk mendukung dalil bahwa pengaduan Mrs Empson's itu batal ab initio. Tindakan Anne .... Telah berulang kali dianggap menerangkan hukum yang umum terjadi, dan oleh karena itu harus ditafsirkan sesuai dengan hukum umum yang dan hukum negara harus dianggap sebagai bagian lain. Diputuskan dalam Re Suarez bahwa terlepas bahwa tindakan surat perintah yang dikeluarkan di Pengadilan Tinggi terhadap seorang Duta Besar tidak batal ab initio. Kalau begitu, memang, mungkin bagi yang pernah hak untuk dibebaskan, seperti yang memutuskan dalam Kahan Federasi Pakistan tidak boleh ada surat pernyataan efektif sampai pengadilan benar-benar melakukan proses. Pembatalan adalah suatu usaha tidak diberikan kepada pihak lainnya dalam persidangan, tetapi ke pengadilan itu sendiri dapat efektif diberikan hanya setelah proses telah dimulai. Kasus Kahan adalah salah satu immunitas negara, tetapi diselesaikan dengan baik kekebalan diplomatik yang diatur oleh prinsip-prinsip yang sama ini diklaim oleh kepala misi atas nama negara.
Maka karena itu, sampai langkah-langkah yang diambil untuk menyisihkan atau untuk mengabaikan tindakan pengaduan penggugat bukan ketidaksahan : itu adalah pengaduan yang valid. Jika tergugat itu, dengan izin dari Komisaris Tinggi, tampaknya sebelum 1 Oktober 1964, prosedural penghalang untuk sidang akan dihapus.
Catatan :
1. Pertanyaan apakah pelanggaran dari perjanjian sewa-menyewa oleh tergugat adalah sebuah tindakan "yang dilakukan di luar tugas" soal fakta dengan sertifikat yang seorang eksekutif bisa ditangani dan yang di atasnya seperti sertifikat akan meyakinkan di bawah bagian 4 dari Undang-Undang Hak Istimewa Diplomatik ?
2. Empson V Smith menunjukkan satu hal di mana perubahan UU tahun 1964 hukum Inggris sebelumnya dalam kekebalan diplomatik. Memiliki aturan berikut pra-1964 juga telah berubah :
• Bahwa seorang agen diplomatik dapat mengklaim kekebalan dalam tindakan sipil untuk pembayaran bunga pada penduduk pribadinya.
• Bahwa seorang agen diplomatik dapat mengklaim kekebalan dalam aksi sipil mengenai pribadinya kegiatan komersialnya.
• Bahwa negara Inggris diakreditasi sebagai agen diplomatik untuk sebuah misi asing di Inggris Raya memiliki kekebalan dari barang pembayaran non tarif kecuali sebaliknya telah ditunjukkan oleh Pemerintah Inggris ketika dia diterima.
• Kekebalan itu dapat dianggap telah dibebaskan oleh masuknya penampakan dalam suatu tindakan

 Adapted from situs: http://sites.google.com/site/publishedbysumadi/vienna1961.

outline materi kepelabuhan

Outline materi kepelabuhan :
1. Gambaran umum kepabeanan
- Daerah pabean
- kawasan pabean
- Kewenangan pabean
- Mengenal buku tarif bea masuk Indonesia (BTBMI)
- Cara mengklasifikasi barang /HS

2. Prosedur Impor
- Pengertian Impor
- Persyaratan Impor
- Kedatangan Barang Impor
- Pembongkaran & Penimbunan
. Di kawasan pabean / tempat penimbunan sementara
. Di tempat lain
- Pungutan Negara dalam Rangka Impor
1. Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk ( NDPBM )
2. Surat Setoran Pabean Cukai & Pajak ( SSPCP )
3. Cara perhitungan
- Bea Masuk
- Cukai
- PPN & PPnBM
- PPH psl 22
4. Tata Cara Pembayaran BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPH psl 22
- Pengeluaran Barang Impor
1. Pengisian PIB
2. Prosedur Manual
3. Prosedur Disket
4. Prosedur EDI
3. Penetapan Jalur :
- Jalur Merah
- Jalur Hijau
- Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean :
- Pemeriksaan Dokumen
- Pemeriksaan Fisik
4. Tata Cara Penyelesaian Barang Impor dgn sistem
- EDI – Jalur Merah
- EDI – Jalur Hjau
- EDI – Jalur Prioritas
5. Fasilitas Kepabeanan ( Custom Facility )
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ( KITE )
- Kawasan Berikat
- Jalur Prioritas
- Truck-Lossing – dll
6. Incoterms 2000 ( Syarat Penyerahan Barang )
• EX Works
• FCA, FAS, FOB
• CFR, CIP, CPT, CIP
• DAF, DES, DEQ, DDU, DDP.
7. Shipment ( Pengapalan ).
- Pengertian dari Shipment
- Pihak- pihak ang terlibat dalam shipment
- Tanggung Jawab & Kewajiban :
. Shipper / Pengirim
. Carrier / Pengangkut
. Consignee / Penerima Barang.
- Fungsi Kapal
. Jenis-jenis perusahaan pelayaran
. Pengertian Shipping Conference
. Transport Documents
. Fungsi & Sifat B/L & AWB
. Jenis-jenis B/L
. Shipping guarantee
- Containerized
. Full container Load
. Less than container Load
. Consilidation
8 . Aktifitas dan Jasa yang ada atau yg dilakukan di Pelabuhan
- Shipping Clearance
- Custom Clearance
- Port Clearance
- Ekpedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )
- Freight Forwarder
- Perusahaan Bongkar Muat ( PBM )
- Pergudangan ( Warehousing )
- Lighterage
9. Proses Pengapalan ke Luar Negeri
- Tata Cara booking space kapal
- Latihan membuat shipping Instruction
- Proses Penerbitab Bill of Lading ( B/L )
- Fungsi dari B/L
- Hal – hal yg perlu diperhatikan di dalam B/L
- Cara peralihan / endorsement B/L
10. Data – data & Statement pada B/L
- Shipper, Consignee, Notif Party
- Carrier, Cargo dan Freight
- Clean On Board
- Unclean / Dirty B/L
- Said To Contain ( STC )
- Shipper Load & Count ( SLAC )
11. Method of Payment
- Advance Payment
- Open Account
- Cosigment
- Collection
- Letter of Credit
12. Prosedur Ekspor dengan Menggunakan Letter of Credit (L/C)
- Pengertian Ekspor
- Persyaratan Ekspor
- Pengelompokkan Barang Ekspor
- Dasar & Tujuan Pengelompokkan Barang
- Pajak / Pungutan Ekspor
A. Dasar & Tujuan Barang dikenakan Pajak Ekspor
B. Tata Cara perhitungan pajak ekspor
1. Harga Patokan Ekspor ( HPE )
2. Surat Tanda Bukti Setoran ( STBS )
3. Surat Sanggup Bayar ( SSB )
- Memahami Syarat & Kondisi L/C
- Tata Cara Memeriksa Dokumen
13. Pembahasan kasus – kasus yang sering terjadi dalam transaksi Ekspor – Impor.

surat formal


CONTOH KORESPONDENSI DALAM BAHASA INGGRIS
SURAT FORMAL


Dalam pembuatan surat formal, kita mengetahui ada beberapa unsur atau komponen yang harus ada, yaitu:
  1. Salutation --> Salam pembuka surat yang menunjukkan penghormatan kepada orang/pejabat penerima surat;
  2. Complimentarry Close --> Ungkapan penghormatan menutup surat yang bentuk ungkapannya berbeda-beda tergantung jenis dan sifat surat itu sendiri;
  3. Signature --> menunjukkan keotentikan surat;
  4. Date --> Penulisan waktu dan tempat dimana surat dibuat dapat diletakkan di bagian atas sebelah kiri maupun kanan tubuh surat. Penulisan tempat, bulan dan tahun tidak boleh disingkat.
  5. Address --> Penulisan alamat penerima surat sudah dapat diletakkan dibagian bawah atau dibagian atas surat.

Berikut contoh sederhananya:

 Singapore, 2 June 2008
His Excellency
Mr……………..
Jabatan????
Central Java Province
Republic of Indonesia




Dear Mr……….,

AVA’S VISIT TO CENTRAL JAVA

            I would like to thank you for the warm hospitality accorded to me and my delegation during our recent visit to Central Java Province on 23 May 2008. I am particularly grateful that you took time off from your very busy schedule to host such a wonderful dinner for us at your residence, Puri Gedeh.

            We are delighted to see that the Central Java Province is so keen on the export of fresh produce to Singapore. Our delegation members have informed AVA that that they are engaging with your exporters they met during the trip, to explore business deals.

            Through the visit, I am heartened to see the strong bonds of friendship and cooperation that has been formed. In particular. I look forward to the close collaboration between Central Java Province and AVA to increase supply of vegetables and fruits to Singapore.

            Thank you very much.


Yours Sincerely,


Mr………
Jabatan??????

Sabtu, 18 Februari 2012

VIENNA CONVENTION


VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS.
DONE AT VIENNA, ON APRIL 1961

The States Parties to the present Convention,
Recalling that peoples of all nations from ancient times have recognized the status of diplomatic
agents,
Having in mind the purposes and principles of the Charter of the United Nations concerning the
sovereign equality of States, the maintenance of international peace and security, and the
promotion of friendly relations among nations,
Believing that an international convention on diplomatic intercourse, privileges and immunities
would contribute to the development of friendly relations among nations, irrespective of their
differing constitutional and social systems,
Realizing that the purpose of such privileges and immunities is not to benefit individuals but to
ensure the efficient performance of the functions of diplomatic missions as representing States,
Affirming that the rules of customary international law should continue to govern questions not
expressly regulated by the provisions of the present Convention,
Have agreed as follows:
 Article 1 until 22…….

Article 23
1. The sending State and the head of the mission shall be exempt from all national, regional or municipal dues and taxes in respect of the premises of the mission, whether owned or leased, other than such as represent payment for specific services rendered.
2. The exemption from taxation referred to in this Article shall not apply to such dues and taxes payable under the law of the receiving State by persons contracting with the sending State or the head of the mission.

Pasal 23
1.       Negara pengirim dan kepala misi harus dibebaskan dari semua nasional, regional atau iuran kota dan pajak sehubungan dengan tempat misi, baik yang dimiliki atau disewa, selain seperti merupakan pembayaran untuk layanan tertentu yang diberikan.
2.        Pembebasan dari pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak berlaku untuk iuran tersebut dan pajak hutang di bawah hukum Negara penerima oleh orang-orang kontrak dengan Negara pengirim atau kepala misi.

  

VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS
AND OPTIONAL PROTOCOLS
DONE AT VIENNA, ON 24 APRIL 1963

The States Parties to the present Convention,
Recalling that consular relations have been established between peoples since ancient times,
Having in mind the Purposes and Principles of the Charter of the United Nation concerning the
sovereign equality of States, the maintenance of international peace and security, and the
promotion of friendly relations among nations,
Considering that the United Nations Conference on Diplomatic Intercourse and Immunities
adopted the Vienna Convention on Diplomatic Relations which was opened for signature on 18
April 1961,
Believing that an international convention on consular relations, privileges and immunities
would also contribute to the development of friendly relations among nations, irrespective of
their differing constitutional and social systems,
Realizing that the purpose of such privileges and immunities is not to benefit individuals but to
ensure the efficient performance of functions by consular posts on behalf of their respective
States,
Affirming that the rules of customary international law continue to govern matters not expressly
regulated by the provisions of the present Convention,
Have agreed as follows:

Section II. FACILITIES, PRIVILEGES AND IMMUNITIES RELATING TO CAREER
CONSULAR OFFICERS AND OTHER MEMBERS OF A CONSULAR POST

Article 49
Exemption from taxation
1. Consular officers and consular employees and members of their families forming part of their
households shall be exempt from all dues and taxes, personal or real, national, regional or
municipal, except:
(a) indirect taxes of a kind which are normally incorporated in the price of goods or services;
(b) dues or taxes on private immovable property situated in the territory of the receiving State,
subject to the provisions of Article 32;
(c) estate, succession or inheritance duties, and duties on transfers, levied by the receiving State,
subject to the provisions of paragraph (b) of Article 51;
(d) dues and taxes on private income, including capital gains, having its source in the receiving
State and capital taxes relating to investments made in commercial or financial undertakings in
the receiving State;
(e) charges levied for specific services rendered;
(f) registration, court or record fees, mortgage dues and stamp duties, subject to the provisions
of Article 32.
2. Members of the service staff shall be exempt from dues and taxes on the wages which they
receive for their services.
3. Members of the consular post who employ persons whose wages or salaries are not exempt
from income tax in the receiving State shall observe the obligations which the laws and
regulations of that State impose upon employers concerning the levying of income tax.

Pasal 49
Pembebasan dari pajak
  1. Konsuler pejabat dan pegawai konsuler dan anggota keluarga mereka membentuk bagian dari mereka rumah tangga harus dibebaskan dari semua iuran dan pajak, pribadi atau nyata, nasional, regional atau kota, kecuali:
a.       pajak tidak langsung dari jenis yang biasanya dimasukkan dalam harga barang atau jasa;
b.      iuran atau pajak atas harta tak gerak pribadi yang berada di wilayah Negara penerima, tunduk pada ketentuan Pasal 32;
c.        real, suksesi atau warisan tugas, dan tugas di transfer, dipungut oleh Negara penerima, tunduk pada ketentuan ayat (b) Pasal 51;
d.       iuran dan pajak atas penghasilan pribadi, termasuk keuntungan modal, memiliki sumber dalam menerima Negara dan modal pajak untuk investasi yang dilakukan dalam usaha komersial atau keuangan Negara penerima;
e.      dikenakan biaya untuk layanan khusus diberikan;
f.        pendaftaran, pengadilan atau catatan biaya, iuran hipotek dan biaya meterai, sesuai dengan ketentuan Pasal 32.
  1. Anggota staf pelayanan akan dibebaskan dari iuran dan pajak terhadap upah yang mereka menerima untuk layanan mereka.
  2.  Anggota konsuler yang mempekerjakan orang yang upah atau gaji yang tidak dikecualikan dari pajak penghasilan di Negara penerima harus mematuhi kewajiban yang hukum dan peraturan Negara memberlakukan pada majikan tentang pengadaan pajak penghasilan